JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur
soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari
keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di
Indonesia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal
ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI
membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan
status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis
dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung
Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga berharap agar setelah RSBI
dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan
sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain
yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk
akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap
selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat
konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar
keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke
depan.
"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.
Diberitakan
sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal
50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam
sistem pendidikan di Indonesia.
Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut
Mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum.
Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat
pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
Putusan ini
dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI
tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi
pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi
pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan
bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di
sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan
melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian
bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti
diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah
menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar